Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal, Begini Syarat Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan

Pemerintah telah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki Pusat Perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 24 Sep 2021, 19:53 WIB
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki Pusat Perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Hal ini seiring dengan penurunan level PPKM di wilayah-wilayah tersebut.

Namun pelonggaran yang diberikan terhadap anak-anak untuk masuk mal diberikan tetap dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.

Meski adanya pelonggaran itu, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus mengatakan bahwa Pusat Perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi atau terdeteksi jumlah pengunjung melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan.

"Akses masuk menuju Pusat Perbelanjaan akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam Pusat Perbelanjaan berkurang," kata Alphonzus kepada Liputan6.com, pada Jumat (24/9/2021).

Selain itu, Alphonzus menerangkan bahwa saat ini Pusat Perbelanjaan memberlakukan protokol tambahan, yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Berlakukan 2 Prokes Covid-19

Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/tuurtisseghem).

Alphonzus melanjutkan, protokol wajib vaksinasi yang manjadi syarat masuk mal tidak meniadakan atau mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya

"Jadi sekarang ini di Pusat Perbelanjaan diberlakukan dua protokol COVID-19 yaitu Protokol Kesehatan dan Protokol Wajib Vaksinasi," bebernya.

Dijelaskannya, bahwa pemberlakuan kedua protokol itu bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan dalam keadaan sehat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya