Kata DPP Golkar Terkait Kabar Azis Syamsuddin Tersangka KPK

KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi di Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Sep 2021, 15:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (depan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret penyidik KPK dari unsur Polri, Stefanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi di Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK disebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Golkar Adies Kadir menyatakan pihaknya tidak akan memberikan keterangan sampai KPK mengumumkan secara resmi status Azis.

“Kami akan memberikan statemen nanti kalau sudah mendapatkan info yang valid,” kata Adies saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mendapatkan informasi terkait status terbaru Azis.

Ia menyebut informasi bahwa Azis Syamsuddin telah ditetapkan tersangka belum terkonfirmasi. “Belum terkinfirmasi. Di berita juga Pak Firli belum menjawab apakah benar atau tidak informasi itu,” kata Dasco

 

2 dari 2 halaman

KPK Belum Beberkan Nama

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret penyidik KPK dari unsur Polri, Stefanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah menetapkan pihak yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini, namun KPK belum bersedia membeberkan nama pihak tersebut. Ali mengatakan KPK akan membeberkan semuanya saat waktu yang tepat.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," kata Ali.

Ali menyebut, berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri, KPK baru akan menetapkan nama tersangka saat proses penangkapan atau penahanan. Maka dari itu, Ali meminta masyarakat bersabar.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan," kata Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya