Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui SKB 3 menteri menyepakati 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2022. Hari libur tersebut meliputi hari libur keagamaan hingga perayaan hari nasional.
Advertisement
Pemerintah melalui SKB 3 menteri menyepakati 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2022. Hari libur tersebut meliputi hari libur keagamaan hingga perayaan hari nasional.
Diterbitkan 23 September 2021, 12:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui SKB 3 menteri menyepakati 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2022. Hari libur tersebut meliputi hari libur keagamaan hingga perayaan hari nasional.
Advertisement