Pintu Masuk Negara Diperketat, DPR Minta Pengawasan Harus Ketat dan Konsisten

Nurhadi meminta kebijakan itu berlaku maksimal. Jangan sampai ada celah warga negara asing atau warga Indonesia dari luar negeri masuk tidak sesuai persyaratan, karena implikasinya sangat berisiko.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2021, 08:40 WIB
Calon penumpang menjalani pegecekan suhu tubuh saat berada di Terminal 2F Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara penerbangan komersil baik dalam maupun luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan rakyat Nurhadi mendukung keputusan pemerintah menutup beberapa bandara dan memperketat persyaratan warga yang mau masuk ke Indonesia.

Kebijakan itu diharapkan bisa mencegah risiko penularan Covid-19 varian baru. Namun dia meminta kebijakan itu dijalankan secara konsisten. 

"Kebijakan untuk menutup pintu masuk WNA dari negara yang kasus Covid-19 atau varian baru masih tinggi sudah tepat, hanya implementasinya harus konsisten dan pengawasannya ketat," kata anggota Komisi IX DPR Nurhadi kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Pemerintah menutup pintu masuk kedatangan mancanegara. Kunjungan dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Selain itu, para pendatang dari mancanegara wajib tes PCR tiga kali dan menjalani karantina selama delapan hari. 

Nurhadi meminta kebijakan itu berlaku maksimal. Jangan sampai ada celah warga negara asing atau warga Indonesia dari luar negeri masuk tidak sesuai persyaratan, karena implikasinya sangat berisiko. 

Dia sepakat kebijakan pemerintah itu akan mempengaruhi bisnis di sektor penerbangan.

"Tapi tentu kita harus memilih dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan jiwa manusia," ujar Nurhadi.

 

2 dari 2 halaman

Dukungan masya

Menurutnya, saat ini kondisi beberapa daerah membaik. Indikatornya antara lain ada perubahan level atau tingkat keparahan penyebaran kasus Covid-19.

Beberapa pekan lalu, banyak daerah berstatus level 4, sekarang turun menjadi level 3, bahkan level 2 dan level 1. Nurhadi menilai, penurunan kasus antara lain karena kebijakan PPKM.

"Tentu ini keberhasilan yang perlu kita apresiasi kepada pemerintah meski kita tidak boleh euforia berlebih," katanya.

Namun, yang ia tekankan, kebijakan pemerintah tanpa dukungan masyarakat akan sia-sia. Nurhadi berharap kebijakan PPKM diikuti kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dia menegaskan, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, Indonesia akan bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Disiplin protokol kesehatan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangatlah penting sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona," ujar Nurhadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya