YLKI: SNI Rokok Elektrik Sesat dan Keliru

Badan Standarisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektronik vape).

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2021, 13:20 WIB
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektrik vape).

Namun, adanya SNI ini dinilai sesat dan keliru oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Pembuatan SNI produk hasil tembakau dengan alasan untuk melindungi konsumen adalah sesat pikir dan merupakan langkah yang keliru," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jakarta, Jumat (10/9).

Tulus mengatakan, pembuatan SNI tersebut adalah anti regulasi karena bertentangan dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Instrumen untuk melindungi konsumen bukanlah dibuatnya SNI, melainkan dibuatnya aturan yang lebih komprehensif terkait konsumsi produk tembakau serta peredarannya," jelas Tulus.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pembuatan SNI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan serius untuk melarang penjualan dan impor rokok elektronik (e-cigarette). Alasan utama pelarangan rokok elektrik ini adalah kesehatan, Jakarta, Selasa (19/05/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pembuatan SNI tentang produk hasil tembakau juga merupakan suatu tanda keberpihakan pemangku kebijakan terhadap industri produk berbahaya serta indikasi pelemahan instrumen untuk melindungi konsumen yang sesungguhnya, yaitu PP 109 tahun 2012.

“SNI ini adalah indikasi pelemahan PP109/2012 yang saat ini sedang dalam proses revisi, yang di dalamnya akan mengatur rokok elektronik," kata Tulus.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya