Liputan6.com, Riau - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Provinsi Riau kini dapat menghirup udara bebas lebih cepat lewat program reintegrasi sosial. Namun, jalan pulang itu tak datang cuma-cuma, ada saringan ketat yang harus dilewati.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, program tersebut diberikan kepada narapidana yang telah lolos verifikasi. Salah satu indikatornya adalah berkelakuan baik dan menjalani paling sedikit dua pertiga masa hukuman.
Advertisement
"Upaya itu kami kemas dalam program reintegrasi sosial dengan skema pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat," ujar Priyo, Rabu (8/7/2026).
Dia mengatakan dalam tiga bulan terakhir (April, Mei, dan Juni) ada sebanyak 113 narapidana mendapatkan program reintergrasi sosial. Jumlah itu terdiri dari 92 penerima hak pembebasan bersyarat dan 21 penerima hak cuti bersyarat.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, mereka tidak langsung bebas murni, melainkan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan petugas kejaksaan setempat," ucap Priyo.
Wajib Lapor
Setiap bulan, lanjut dia, mereka diwajibkan melapor secara berkala dan dilarang keras memicu persoalan hukum baru. Langkah preventif itu sengaja dipasang sebagai rem pembatas.
"Apabila ditemukan pelanggaran atau kembali melakukan tindak pidana, hak tersebut dapat dicabut seketika," ucap Priyo.
"Program reintegrasi sosial ini diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk berkontribusi ke masyarakat sebelum masa pidana usai. Hal tersebut sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan pembinaan di lapas," jelas Priyo.