Nasib PSK Usai Pemkab Pati Tutup Seluruh Lokalisasi

Pemkab Pati sudah berulang kali melakukan penggusuran lokalisasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). (iStockphoto)

Liputan6.com, Pati - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, segera menyiapkan program pelatihan kerja untuk para pekerja seks komersial (PSK) maupun warga lain yang menghuni tempat lokalisasi menyusul adanya penutupan semua lokasi prostitusi di daerah ini.

"Pemkab Pati sudah berulang kali melakukan penggusuran tempat prostitusi di Lorong Indah di Margorejo, namun pindah-pindah hingga berlangsung cukup lama karena sudah puluhan tahun," kata Bupati Pati Haryanto melalui rilis yang diterima Antara, Jumat.

Sementara penutupan baru dilakukan Kamis (19/8), setelah ada deklarasi bersama jajaran Forkopimda Pati untuk menutup lokalisasi di Pati.

Penutupan lokalisasi, baik di Lorong Indah, Wagenan, Kampung Baru, Ngemblok City dan lain sebagainya ditandai dengan pemasangan spanduk besar berisi imbauan agar penghuni serta pemilik tempat tersebut agar segera meninggalkan lokasi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ragam Pelatihan

Bagi warga Pati bisa mengikuti pelatihan kerja sesuai minat, mulai dari kecantikan, tata boga, bengkel, dan jenis keahlian lainnya.

"Nantinya Pemkab Pati juga akan membantu peralatan usahanya," ujarnya.

Ia berharap masyarakat yang sering mengunjungi kawasan lokalisasi tersebut, agar tidak datang lagi. Begitu halnya dengan para penghuni dari luar daerah agar jangan kembali lagi atau justru akan berdampak lebih panjang.

Keberadaan mereka melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), sehingga yang melanggar bisa terancam pasal berlapis.

"Para penghuni maupun para pemilik tempat prostitusi harus bisa memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan, sehingga nantinya petugas tidak perlu melakukan tindakan-tindakan lanjutan. Karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan penggunaan dan melanggar Undang-Undang RTRW maupun perda RTRW," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya