Hore, PNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2022

THR dan gaji ke-13 untuk PNS masuk kebijakan prioritas bersama dengan kelanjutan program vaksinasi, reformasi sistem kesehatan nasional, beserta program bansos.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Agu 2021, 18:15 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 426,765 triliun untuk belanja pegawai. Anggaran tersebut untuk gaji PNS beserta tunjangan kinerja (tukin), tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Jika dilihat, anggaran belanja pegawai ini naik Rp 27,457 triliun dari alokasi belanja pegawai pada outlook 2021 yang sebesar Rp 399,308 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 266,413 triliun diantaranya disalurkan untuk belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan tunjangan kinerja di tingkat kementerian dan lembaga.

"Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing instansi," bunyi RAPBN 2022, dikutip Rabu (18/8/2021).

Selain gaji pokok dan tukin, pemerintah juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.

THR dan gaji ke-13 tersebut masuk kebijakan prioritas bersama dengan kelanjutan program vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional, beserta program bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Sembako, PBI, JKN, dan KIP Kuliah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tahun 2021

Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Untuk diketahui, di tahun ini pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13. Namun untuk perhitungan THR dan gaji ke-13 di tahun ini tidak memasukkan komponen tukin atau hanya dihitung gaji pokok saja.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam laporannya beberapa waktu lalu sempat menyatakan, akan terjadi penghematan tukin sebesar Rp 10,8 triliun bagi PNS untuk tahun depan.

Saat dimintai konfirmasi, Kementerian Keuangan hingga berita ini terbit juga belum memberikan keterangan soal detil pembayaran gaji PNS, tukin, beserta THR dan gaji ke-13 untuk 2022.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya