Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu disita dari satu orang pelaku berinisial DGA alias Cil (23).
"Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA alias Cil (23) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2076,64 gram (2 kilogram) lebih dari 3 tempat lokasi berbeda," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Bismo menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu tempat kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Bismo mengatakan, penyidik menelusuri informasi selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mengindetifikasi pelaku.
"Kami amankan DGA alias Cil di daerah Bogor Jawa Barat," ujar dia
Bismo menerangkan, pihaknya turut menyita dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2014,7 gram. Sabu itu diletakan pelaku di dalam mobil.
Bismo mengatakan, penyidik mengembangkan temuan paket sabu itu. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat brutto 3,96 gram, di dalam sebuah kontrakan kawasan Bogor. Juga, dua paket sabu dengan berat brutto 57,98 gram di pinggir jalan di daerah Tanah Sereal Bogor.
Diedarkan di Jakarta
Kepada penyidik, pelaku mengaku berencana mengirimkan paket sabu ke seorang kurir berinisial MA atas perintah dari ME. Bismo mengatakan, keduanya kini berstatus sebagai DPO.
"Sabu akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari saudara ME (DPO)" ujar dia.
Dari pengakuan, DGA alias Cil (23), ia sudah 6 kali mendistribusikan narkoba jenis selama setahun terakhir.
"Dia (tersangka) mengaku mendapat upah Rp 5 juta rupiah per kilogram," ujar dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.