PPKM Diperpanjang, Ancaman PHK Massal Semakin Besar

Banyak usaha yang mengalami tekanan sehingga terpaksa menjalankan aksi PHK sejak awal Juli dimana PPKM darurat diberlakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2021, 21:31 WIB
Petugas melakukan penjagaan di kawasan yang ditutup saat penyekatan di ruas jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mampang menjadi salah satu jalan yang masuk dalam penyekatan baru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Ibu Kota. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsaar Panjaitan mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali. Dalam Perpanjangan kali ini disesuaikan dengan adanya penurunan level di beberapa daerah kabupaten atau kota.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan, perpanjangan PPKM ini akan berimbas pada semakin banyaknya aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karenanya pemerintah disarankan segera membahas secara tripartit antara pemerintah, pelaku usaha dan juga karyawan. 

"Pemerintah lebih baik membahas secara tripartit, antara pemerintah-pelaku usaha-karyawan. Karena efek selanjutnya dari PPKM yang berkepanjangan adalah potensi PHK," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, banyak usaha yang mengalami tekanan sangat salam sejak awal Juli dimana PPKM darurat diberlakukan. Oleh karenanya pembahasan ini menjadi penting untuk merespons dampak yang dipikul oleh pelaku usaha dan juga para karyawan.

"Pengusaha lebih mengharap agar pemerintah fokus dengan penerapan prokes dan akselerasi vaksinasi," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021

Petugas memberikan himbauan kepada pengendara untuk memutar balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dan 3 hingga 16 Agustus 2021. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsaar Panjaitan.

Perpanjangan ini dilakukan untuk kembali memperbaiki laju penurunan kasus Covid-19. Luhut mengklaim, kasus Covid-19 sebenarnya sudah turun 59 persen sejak dilakukan pengetatan di awal Juli 2021.

"Atas arahan Presiden maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut, Senin (9/8/2021).

Luhut mengatakan, perpanjangan PPKM ini dikarenakan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Bali dan Pangkalaraya. Selain itu, angka kematian juga belum sesuai harapan meski secara tren sudah mengalami penurunan.

"Meski demikian, dalam perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 ini terdapat 26 kota yang turun dari level 4 ke level 3. Itu menunjukkan perbaikan di lapangan cukup signifikan," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya