Subsidi Gaji Rp 1 Juta Siap Diberikan pada 8,7 Juta Tenaga Kerja

Bantuan subsidi gaji diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Jul 2021, 14:35 WIB
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah senilai Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

"Kementerian Ketenagakerjaan beserta BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan excercise kepada 8,7 juta tenaga kerja atau buruh sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji," ujar Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7/2021).

Ida menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

PPKM Level 3 dan 4

Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsunsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ini akan disalurkan langsung ke masing-masig rekening bank penerima bantuan.

"Penerima bantuan subsidi gaji yang punya mobile banking bisa cek di gadget masing-masing, atau cek ke ATM atau ke kantor bank penyalur, tentu dengan menjaga tetap menjaga protokol kesehatan," imbuhnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya