Pengusaha Ingatkan Pengguna Kendaraan Memakai BBM Sesuai Anjuran Pabrikan

Penggunaan BBM tak sesuai spesifikasi juga membuat mesin kendaraan akan menghasilkan emisi gas buang yang tidak sesuai dengan persyaratan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2021, 22:19 WIB
Pemotor mengisi BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (15/6). . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Para pemilik kendaraan bermotor diingatkan agar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas, sebagaimana anjuran pabrikan. Sebab, pemakaian BBM yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan memang memiliki berbagai risiko buruk.

Selain mempengaruhi keawetan mesin, penggunaan BBM tak sesuai standar juga membuat mesin kendaraan tidak bekerja maksimal.

"Banyak dampaknya. Antara lain mesin kendaraan cepat rusak. Pemakaian bahan bakar tidak efisien dan boros,” kata Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara melansir Antara di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Dia mengatakan jika penggunaan BBM tak sesuai spesifikasi juga membuat mesin kendaraan akan menghasilkan emisi gas buang yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Penggunaan BBM berkualitas, memang dicantumkan dalam buku manual saat membeli kendaraan. Pada buku petunjuk tersebut, terdapat ketentuan atau standar RON (Research Octane Number) BBM, termasuk kadar sulfur yang harus digunakan.

"Makanya, sudah seharusnya para pemilik mobil baru mengisi kendaraan mereka dengan BBM berkualitas atau RON, yaitu BBM yang sesuai standar dan disarankan dari pabrikan," lanjut Kukuh.

Persyaratan pemakaian BBM RON tinggi untuk kendaraan tersebut, karena disesuaikan juga dengan spesifikasi mesin kendaraan. Apalagi, mesin kendaraan keluaran baru juga menyesuaikan dengan regulasi Pemerintah.

 

2 dari 2 halaman

Sejak 2018

Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten, Senin (21/9/2020). Pertamina memberi diskon harga BBM jenis pertalite di Tangerang Selatan dan Bali, dari Rp 7.650 menjadi Rp 6.450 per liter. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjutnya, bahwa sejak 2018, seluruh kendaraan khususnya roda empat sudah harus menggunakan bahar bakar memenuhi standar buang Euro 4.

"Dan pada tahun 2022 persyaratan yang sama mulai diberlakukan kepada kendaraan bermesin diesel," kata Kukuh.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya