FOTO: Sidang Tipiring PPKM Darurat di Pamulang

oleh Johan FatzryDiterbitkan 19 Juli 2021, 12:30 WIB
Sidang Tipiring PPKM Darurat di Pamulang
Dua puluh empat pelanggar PPKM Darurat diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Hakim mengetuk palu saat Sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/7/2021). Dua puluh empat pelanggar diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)
Suasana Sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/7/2021). Dua puluh empat pelanggar PPKM Darurat diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pelanggar membayar denda saat Sidang Tipiring PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/7/2021). Dua puluh empat pelanggar PPKM Darurat diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pelanggar membayar denda saat Sidang Tipiring PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/7/2021). Dua puluh empat pelanggar PPKM Darurat diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)
Hakim berbicara kepada pelanggar saat Sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/7/2021). Dua puluh empat pelanggar diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda. (merdeka.com/Arie Basuki)
Hakim berbicara kepada pelanggar saat Sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/7/2021). Dua puluh empat pelanggar diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda. (merdeka.com/Arie Basuki)
Suasana Sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/7/2021). Dua puluh empat pelanggar PPKM Darurat diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya