Tol Jakarta-Cikampek Diperketat Jelang Idul Adha, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

Pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 16 Jul 2021, 12:40 WIB
Antrean kendaraan melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Rabu (13/6). Pada H-2 Lebaran, kepadatan di ruas tol Jakarta-Cikampek disebabkan karena penyempitan jalur, lantaran ada proyek pembangunan LRT dan Tol Elevated. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sehubungan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 H 16-22 Juli 2021, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dari pihak Kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar, menjelaskan kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," jelasnya, Jumat (16/7/2021).

Taufik menjabarkan mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan pada Tol Jakarta-Cikampek di Km 31 arah Cikampek. Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

"Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," tegas Taufik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Titik Pembatasan

Suasana contraflow Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Puncak arus lalu lintas keluar Jabodetabek via jalan tol diprediksi terjadi hari ini, Kamis (24/12). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Taufik menambahkan, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian. Seperti di akses Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya