VIDEO Headline: Penumpang Transportasi Umum ke Jakarta Wajib Kantongi STRP

Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobili

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 15 Juli 2021, 11:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.

Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya