Riza Patria Minta Warga Jakarta Tak Timbun Tabung Oksigen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kebutuhan oksigen untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Jul 2021, 09:37 WIB
Wakil Gubernur DKI Riza Patria meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus Covid-19 di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Kunjungan Riza guna mengecek mulai dari kecukupan dokter dan seluruh tenaga kesehatan pendukungnya hingga stok obat-obatan di rumah sakit (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kebutuhan oksigen untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan. Riza menyebut kebutuhan oksigen pernah mencapai hingga 234 tabung.

"Lalu turun menjadi 102 tabung, 63 tabung, 83 tabung, dan hari ini 98 tabung, jadi ada penurunan juga meski masih fluktuatif. Total 580 tabung dalam 5 hari terakhir. Artinya, pasien yang membutuhkan berkurang," kata Riza dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Politikus Gerindra tersebut juga meminta agar masyarakat tidak menimbun tabung oksigen di rumah masing-masing. Saat ini ketersediaan oksigen sangat dibutuhkan untuk para pasien Covid-19 dan non Covid-19.

"Sekali lagi mohon kerja samanya seluruh masyarakat. Kami terus mengupayakan, memfasilitasi, dan berkoordinasi, bekerja sama dengan seluruh pihak dalam rangka memastikan ketersediaan oksigen di wilayah DKI Jakarta," papar dia.

Sebelumnya, Riza Patria menyatakan saat ini kasus positif Covid-19 di Ibu Kota kembali memecahkan rekor.

"Hari ini (Kamis, 8/7/2021) Jakarta kembali memecahkan rekor lagi 12.975," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat Kamis (8/7/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tetap Jalankan Prokes

Riza meminta agar masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas di rumah. Selain itu dia meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Di rumah saja sebagai tempat yang terbaik. Kedua, disiplin laksanakan 3M, 4M, 5M, dan yang ketiga laksanakan ketentuan, kebijakan PPKM Darurat," ucap dia.

Selain itu, dia juga mengharapkan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran PPKM darurat melalui aplikasi JAKI. Yakni mulai perkantoran dengan melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya