Kasus Covid-19 Naik, JIExpo Kemayoran Siapkan Lokasi untuk RS Darurat

Rico menyatakan bila area JIExpo digunakan, banyak warga positif Covid-29 dapat ditangani oleh pemerintah.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Jul 2021, 12:24 WIB
Pasien yang terpapar Covid-19 melihat ponsel saat di dalam tenda darurat yang didirikan di RSUP dr Sintanala, Kota Tangerang, Rabu (30/6/2021). Tenda Darurat di RSUP dr. Sintanala langsung penuh hingga pasien yang terus berdatangan harus mengantri sampai keluar tenda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisaris PT JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat M Rico Sinaga mengatakan pihaknya bakal menyediakan lokasi arena pameran di JIExpo sebagai rumah sakit darurat bagi pasien Covid-19.

"Dalam kondisi mendesak ini, kami tentu sangat siap membantu pemerintah dan masyarakat agar layanan kesehatan tetap bisa optimal di tengah melonjaknya kasus Covid-19," kata Rico pada Jumat (2/7/2021).  

Dia menjelaskan area JIExpo dapat digunakan untuk Rumah Sakit Darurat dan diprakirakan dapat menampung hingga 24.000 unit tempat tidur pasien.

Rico menyatakan bila area JIExpo digunakan, banyak warga positif Covid-29 dapat ditangani oleh pemerintah. 

"Kami tentu sangat berharap dengan layanan kesehatan yang semakin baik akan bisa menolong banyak masyarakat yang terpapar Covid-19," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Putuskan PPKM Darurat

Sejumlah mobil ambulans berjalan di luar RS Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Bertepatan dengan HUT ke-494 DKI Jakarta, ada peningkatan kasus COVID-19 yang sudah memasuki fase kritis. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya