PLN: Tarif Listrik Tidak Naik per 1 Juli 2021

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2021.

oleh Athika RahmaDiterbitkan 30 Juni 2021, 13:20 WIB
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA mulai April hingga Juli 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2021.

Menurut VP Public Relation PT PLN Arsyadany G. Akmalaputri, keputusan yang diambil oleh Kementerian ESDM menyatakan bahwa tarif listrik kuartal III tahun ini masih tetap.

"Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan bahwa tarif listrik kuartal III 2021 adalah tetap," ujar Arsyadany saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/6/2021).

Arsya menegaskan, dengan keputusan tersebut, dengan demikian tidak ada kenaikan tarif listrik.

"Artinya tidak ada kenaikan dari periode sebelumnya," tandasnya.

Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah tidak menaikkan tarif listrik sebesar 20 persen yang direncanakan berlaku dalam waktu dekat.

Menurut GAPMMI, kebijakan tarif listrik ini tidak tepat karena produsen makanan dan minuman masih berjuang keras di tengah pandemi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beban Sudah Berat, Pengusaha Makanan Minuman Minta Tarif Listrik Tidak Naik

Meteran listrik terlihat di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik diperkirakan mencapai Rp29.000 per bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah tidak menaikkan tarif listrik sebesar 20 persen yang direncanakan berlaku dalam waktu dekat.

Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman,  memohon agar pemerintah mengkaji rencana kenaikan tarif listrik tersebut dengan bijaksana.  “Dengan situasi seperti ini, bila benar kebijakan tersebut akan diterapkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), ini akan menjadi pukulan dan beban yang sangat berat bagi industri makanan dan minuman,"tegas dia dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Secara makro, kebijakan tarif listrik naik dikatakan sedikit banyak akan berpengaruh pada PDB, konsumsi rumah tangga, dan inflasi.

Hal tersebut dikarenakan konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

Sedangkan secara sektor, kenaikan TDL diestimasikan akan berdampak negatif terhadap output industri, dan daya saing produk yang dihasilkan di dalam negeri sekaligus membebani konsumen.

Dikatakan jika selama ini, biaya listrik bagi Industri di Indonesia terutama bagi industri makanan dan minuman berkontribusi sekitar 3 persen dari Harga Pokok Produksi.

Bila PLN berencana untuk menaikkan 20 persen maka, biaya produksi untuk Industri Makanan dan Minuman akan naik sekitar 0,6 persen.

“Kenaikan biaya produksi ini mau tidak tidak mau akan berpengaruh pada harga produk yang akan meningkat, di mana produk makanan minuman sangat sensitive terhadap harga. Pada akhirnya biaya ini akan menjadi beban dari masyarakat umum, yang saat ini masih terkena imbas dari pandemi Covid-19 dimana daya beli dan kemampuan ekonomi masih tidak lebih baik”, tambah Adhi.

Juga kenaikan TDL akan berpengaruh terhadap rantai pasok keseluruhan, sehingga pemasok juga akan mengalami biaya produksi (seperti industri kemasan, plastik, kaleng, gelas, dll yang mana industry ini lebih banyak mengkonsumsi listrik PLN).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya