Anak Buah Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Ekspor Benih Lobster

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jun 2021, 22:02 WIB
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo (kiri) usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai bersalah karena menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu USD dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Jaksa juga menuntut lima terdakwa lainnya yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; juga Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Kemudian staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe dengan 4 tahun penjara.

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Para terdakwa selaku staf khusus tidak memberi teladan dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Percepat Proses Izin Ekspor

Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya