Bermasalah dengan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending? Simak Cara Pengaduannya

Untuk fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa melaporkan secara langsung ke kontak OJK 157.

oleh Arthur Gideon diperbarui 27 Jun 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi pinjaman online/Shuttertstock.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang memiliki permasalahan dengan fintech lending dan pinjaman online (pinjol) ilegal tapi Anda bingung menyelesaikan masalahnya, tak perlu khawatir. Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (27/6/2021), berikut cara lapor pengaduan fintech lending dan pinjol illegal.

Pertama, untuk fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa melaporkan secara langsung ke kontak OJK 157 atau melalui pesan whatsapp 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Selanjutnya, setelah Anda menginstal aplikasi APPK, Anda pilih “Pengaduan”. Kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Kedua, Anda bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal AFPI https://afpi.or.id.

Lalu, pilih “Kolom Pengaduan” kemudian laporkan pengaduan dan isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pinjol Ilegal

Berikut cara Anda menangani permasalahan kasus pinjol ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id

2. Langkah kedua, Anda bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran. Laporan bisa disampaikan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

Demikian, untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi, pastikan Anda meminjam pada Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya