Kasus Covid-19 Naik, Tangsel Larang Kegiatan yang Dapat Timbulkan Kerumunan

Lonjakan kasus baru Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat pemkot setempat melarang beberapa kegiatan yang memancing kerumunan masyarakat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Jun 2021, 20:03 WIB
Para pekerja tempat usaha pijat dan spa di Tangerang Selatan yang terbukti melakukan pelanggaran PSBB diamanakan petugas Satpol PP. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Lonjakan kasus baru Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat pemkot setempat melarang beberapa kegiatan yang memancing kerumunan masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran terbarunya. Pemkot Tangsel melarang adanya pesta atau resepsi pernikahan di tengah lonjakan kasus Covid-19 ini.

"Ya dalam surat edaran yang baru, saya melarang kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan-kegiatan sosial yang lain," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (21/6/2021).

Selain itu, dalam surat edaran tersebut, Benyamin meminta kepada tim Satuan Tugas Covid-19 hingga tingkat terbawah untuk meningkatkan fungsi pengawasan lebih ketat lagi. Terutama jika ada kegiatan yang dapat mengundang kerumunan masyarakat, seperti penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, lomba burung di kawasan perumahan atau permukiman.

"Kemudian yang lain-lain masih belum boleh dioperasikan, seperti kolam renang, wisata air masih belum kami buka," katanya.

Kemudian untuk batas jam makan di tempat di restoran dan rumah makan yang sebelumnya pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Lalu, take away sampai dengan jam 24.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sekolah

Sementara untuk sistem pembelajaran, Benyamin menegaskan, sekolah tetap akan dilakukan secara daring. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Iya agar tidak ada klaster, kemudian klaster kerumunan sosial," kata Benyamin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya