PAN Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi Ulang dengan Saudi Agar Jemaah Haji Bisa Berangkat

Jika lobi diplomatik Indonesia bisa lebih kuat, bukan tidak mungkin ada jemaah haji Indonesia bisa diberangkatkan pada tahun ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jun 2021, 09:44 WIB
Umat muslim berdoa ketika mereka mengelilingi Kakbah di Masjid al-Haram menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di kota suci Makkah, Arab Saudi pada Senin (5/8/2019). Ibadah haji menjadi pertemuan tahunan umat manusia terbesar di dunia. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, menilai Indonesia dinilai sangat tertinggal dalam melakukan diplomasi haji dengan Arab Saudi. Menurut dia, hal itu berdasarkan dari keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini dan kabar pemerintah Malaysia yang mendapat janji dari Saudi soal kuota tamabahan sebanyak 10.000 jemaah.

"Kementerian Agama hendaknya melakukan negosiasi langsung terkait rencana pemberangkatan haji. Harapannya, tahun ini Indonesia tetap bisa memberangkatkan calon jamaah haji, walupun dengan jumlah kuota yang dikurangi," kata Saleh dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (5/6/2021).

Saleh berpandangan, jika lobi diplomatik Indonesia bisa lebih kuat, bukan tidak mungkin ada jemaah Indonesia yang bisa diberangkatkan pada tahun ini. Karenanya, dia pun mendorong ada negoisasi kembali terkait hal tersebut dengan pemerintah Saudi.

"Saya minta Kementerian Agama melakukan negosiasi langsung terkait rencana pemberangkatan jemaah haji. Harapannya, tahun ini Indonesia tetap bisa memberangkatkan calon jamaah haji," tekan Saleh.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Menag Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji

Diketahui, Kementerian Agama tela resmi membatalkan untuk keseluruhan pemberangkatan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. Menteri Agama Yaqut Cholil beralasan, pandemi yang belum terkendali dan tidak dibukanya pintu bagi calon jemaah haji asal Indonesia menjadi faktor pertimbangan kuat pemerintah Indonesia mengambil kebijakan tersebut.

"Kementerian Agama atas nama pemerintah menetapkann keputusan menteri agama tentang pembataalan pada penyelengaaraan ibadah haji 1442 H atau 2021 masehi. Ditetapkan di Jakarta, hari ini 3 Juni 2021," kata Menag Yaqut saat jumpa pers, Kamis 3 Juni 2021.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya