Liputan6.com, Jakarta - Pemilik SIM atau Surat Izin Mengemudi sebaiknya mengetahui batas masa berlaku SIM yang dimiliki. Jika masa berlaku sampai terlewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang sedang berada di Tangerang Selatan dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (31 Mei 2021), layanan SIM Keliling berlokasi di Polsek Curug dan ITC BSD mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Advertisement
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dilansir NTMCPolri, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Advertisement