Megawati Ingin Sistem Perpajakan Indonesia Dievaluasi

Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri mengingatkan pemerintah agar di tengah pembahasan reformasi sistem perpajakan,

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2021, 16:09 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menerima penghargaan dari MURI. (Sumber: dokumentasi PDIP).

Liputan6.com, Jakarta Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri mengingatkan, pemerintah agar di tengah pembahasan reformasi sistem perpajakan, semangat transparansi lewat program Single Identity Number (SIN) Pajak semakin dimantapkan. Mengingat di era pemerintahannya, SIN Pajak ini terbukti meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dia ingin pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan sistem perpajakan di Tanah Air ke arah lebih baik. Seperti dirinya sebagai presiden, juga terbukti bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik, saat masih bergulat di dalam menata kembali perekonomian akibat krisis global pada saat itu.

"Saya juga berharap pajak dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri, atau berdiri di atas kaki sendiri dalam ekonomi, sebagai bagian dari falsafah Trisakti," tegas Megawati dalam sebuah diskusi Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fisklan Indonesia, Jumat (28/5/2021).

Megawati melanjutkan, sudah saatnya semua pihak menyadari bahwa sebagai sebuah bangsa dan negara, jangan selalu berpatok kepada sebuah aturan yang kita jalankan. Sebab, aturan yang ada selalu mengalami perbaikan.

"Karena aturan-aturan yang ada seharusnya selalu mengalami perbaikan, atau pun masih bisa digunakan," pungkas Megawati.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Megawati Sebut Single Identity Number Pajak Ampuh Berantas Korupsi

Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Sukarnoputri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Mantan Presiden Republik Indonesia ke-5 yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri menerangkan bahwa Single Identity Number (SIN) pajak memiliki manfaat yang luas, salah satunya bisa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, SIN dapat meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis, mencegah kredit macet, bahkan SIN Pajak ini mampu mewujudkan Indonesia sejahtera.

“Manfaat kebijakan tersebut terbukti pada zaman pemerintahan saya pada tahun 2001 sampai 2004, berturut-turut target penerimaan pajak tercapai dan rasio pajak sampai 12,3 persen,” kata Megawati, dalam Webinar Pascasarjana UPH - Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan Sin Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).

Misalnya pada tahun 2001 penerimaan pajak mengalami surplus Rp 1,7 triliun, dan tahun 2002 surplus kembali, serta saat itu Pemerintah mampu membukukkan penerimaan pajak lebih dari Rp 180 triliun.

“Bahkan pada tahun 2002 dan 2003, penerimaan pajak mampu menutupi pengeluaran rutin negara,” imbuhnya.

Lanjut Megawati menjelaskan, SIN pajak ini mulai diperkenalkan kembali pada tahun 2001. Dimana dalam 100 hari kepemimpinan Megawati sebagai Presiden, dia berusaha menggolkan proposal SIN pajak tersebut kepada DPR.

“Alhamdulillah SIN pajak tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 tentang APBN 2002. Selain Sin Pajak telah dicantumkan pada Undang-undang tersebut telah disahkan pula Keppres Nomor 72 tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN pajak,” ujarnya.

Saat itu konsep perubahan ketentuan dan tata cara perpajakan juga telah dirampungkan, tentunya dengan memasukkan konsep SIN Pajak ke dalamnya. Akhirnya undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI melalui undang-undang nomor 28 tahun 2007.

Namun ternyata undang-undang tersebut masih ada hambatannya, yaitu adanya undang-undang lain yang masih mengatur mengenai kerahasiaan, seperti contohnya undang-undang Perbankan.

Kendati begitu, “Masalah-masalah itu akhirnya diselesaikan Bapak Joko Widodo dengan Perppu nomor 1 tahun 2017 yang disahkan DPR RI melalui undang-undang nomor 9 tahun 2017 sebagai penyempurnaan dari undang-undang nomor 28 tahun 2007,” katanya.

Menurutnya, Perppu nomor 2 tahun 1965 lalu undnag-undang nomor 19 tahun 2001 dan Keppres nomor 72 tahun 2004, serta undang-undang nomor 9 tahun 2017, merupakan sebuah rangkaian satu garis lurus sebagaimana pengelolaan perpajakan seharusnya dilakukan.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya