ICW Minta Polri Tarik Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Kata Ahli Hukum

(CW telah memberikan surat kepada Kapolri yang meminta agar Polri menarik Ketua KPK Firli Bahuri

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2021, 08:06 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) telah memberikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang meminta agar Polri menarik Ketua KPK Firli Bahuri, bahkan memecatnya dari anggota kepolisian.

Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengingatkan ICW untuk permintaan tersebut agar prosesnya tidak bertentangan dengan UU Nomor 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Diketahui, dalam UU tersebut pada Pasal 32 disebutkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," kata Suparji seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/5/2021).

Menurut dia, tak salah jika ICW mengatasnamakan untuk memberantas korupsi. Namun, semuanya harus sesuai prosedur.

"Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," kata Suparji.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Permintaan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu meminta KPK memecat Ketua KPK Firli Bahuri dari kepolisian.

"Perihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Kurnia menyebut, permintaan tersebut muncul berdasarkan rangkaian sikap dan perilaku Firli Bahuri selama menjabat sebagai Ketua KPK. Hal tersebut pun secara tidak langsung dinilai telah mencoreng nama baik Polri.

"Ada beberapa laporan atau kejadian yang kami sampaikan. Yang pertama di tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. Yang kedua, ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah. Dan yang ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan," jelas dia.

Dalam tes wawasan kebangsaan, lanjut Kurnia, ada dua isu penting yakni pertama, adanya pelanggaran hukum lantaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah Presiden, yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah Presiden."

"Yang kedua, dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa Presiden adalah atasan dari Polri, dan karena saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif, maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri," kata Kurnia membeberkan.

Kurnia mengatakan, laporan yang dilayangkan hari ini juga ditembuskan ke Presiden Jokowi, selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif. Kemudian, jika aduan tersebut dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik, maka Kapolri Listyo dapat meneruskannya ke Divisi Propam Polri.

"Imi merupakan rangkaian dari advokasi polemik tes wawasan kebangsaan, sudah dilalui pelaporan ke beberapa instansi dan hari ini memang kita rencanakan ingin melaporkan perihal kontroversi Firli kepada Kapolri," Kurnia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya