BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Tidak Rugikan Hak

24 orang pegawai KPK lainnya masih bisa menjadi ASN dengan syarat bersedia mengikuti pendidikan dan wawasan kebangsaan bela negara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Mei 2021, 17:28 WIB
Massa dari Aliansi Save Indonesia menggelar aksi dengan tema 'Save Polri, Save KPK, Save Indonesia' di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, kepastian pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidaklah merugikan haknya sebagai pekerja.

"Tidak merugikan pegawai itu tidak berarti dia harus jadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai, ketika dia diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya masa kerja," tutur Bima di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Menurut Bima, masa kerja 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan berakhir pada 1 November 2021. Sementara 24 orang lainnya masih bisa menjadi ASN dengan syarat bersedia mengikuti pendidikan dan wawasan kebangsaan bela negara.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November sesuai Undang-Undang. Karena saat 1 November semua pegawai KPK harus jadi ASN. Jadi yang tidak memenuhi syarat 51 orang ini masih akan jadi pegawai sampai 1 November 2021," jelas dia.

 

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ikuti Undang-undang KPK dan ASN

Lebih lanjut, tidak merugikan pegawai pun artinya mesti mengikuti keseluruhan Undang-Undang yang berlaku. Baik itu Undang-Undang KPK dan Undang-Undang ASN.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden, bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan MK tidak merugikan itu sesuai peraturan UU yang ada dan berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undamg-Undang KPK saja, tapi ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang ASN. Jadi ini ada dua Undang-Undang yang harus diikuti, tidak bisa hanya satu, dua-duanya harus dipenuhi untuk bisa jadi ASN," Bima menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya