Ledakan Petasan Makan Korban Jiwa, La Nyalla: Jauhi Aktivitas Berbahaya Saat Idul Fitri

Musibah ledakan petasan terjadi pada Rabu, 12 Mei malam di dua tempat. Empat orang tewas saat tengah merakit petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2021, 18:17 WIB
La Nyalla Mattalitti (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk aktivitas berbahaya saat perayaan Idul Fitri. Hal ini menanggapi meninggalnya sejumlah pemuda pada insiden ledakan petasan di Kebumen dan Kudus.

"Saya turut prihatin atas insiden memilukan tersebut. Harusnya kita menyambut hari kemenangan dengan sukacita, ini justru duka cita penuh air mata," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/5/2021).

Dilansir Antara, sebelumnya terjadi musibah ledakan petasan di dua tempat, pada Rabu, 12 Mei malam. Empat orang tewas saat tengah merakit petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah.

Peristiwa kedua juga terjadi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Satu orang meninggal dunia.

"Lebih baik rayakan Idul Fitri dengan hal bermanfaat. Hindari aktivitas-aktivitas bahaya yang berpotensi merenggut nyawa," kata dia.

LaNyalla pun menyitir Surat Al-Isra ayat 26 hingga 27 dimana menyalakan petasan dinilai sebagai sebuah pemborosan.

"Inti kandungan dari dua ayat itu ialah janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudara-saudara setan," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ledakan Pabrik Petasan 26 Oktober 2017

Insiden besar ledakan pabrik petasan disertai kebakaran pernah terjadi di Indonesia pada 26 Oktober 2017. Tepatnya di sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten Indonesia. Sedikitnya 48 orang meninggal dunia dan 52 orang luka.

"Seharusnya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Apalagi aparat keamanan juga sudah melarang secara tegas produksi dan perdagangan petasan," ujar LaNyalla.

Menurut Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu, larangan dan hukuman bagi orang yang mencoba memproduksi, mengedarkan dan segala aktivitas membahayakan yang menggunakan bahan peledak sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.

"Bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," kata LaNyalla.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya