VIDEOGRAFIS: Aturan Hingga Sanksi Mudik Lebaran 2021

Aparat memperketat arus perjalanan masyarakat antar provinsi dan kota/kabupaten pada 6-17 Mei 2021 di masa libur Idul Fitri 2021 (1442 H).

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 10 Mei 2021, 13:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Aparat memperketat arus perjalanan masyarakat antar provinsi dan kota/kabupaten pada 6-17 Mei 2021 di masa libur Idul Fitri 2021 (1442 H). Hal ini menyusul pelarangan aktivitas mudik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 antar daerah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya