Blessmiyanda Lakukan Pelecehan, Wagub DKI: Sekarang Tidak Memegang Jabatan

Blessmiyanda masih berstatus sebagai pegawai. Namun, karena tidak menjabat secara struktural menjadi non-eselon.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Apr 2021, 02:22 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan saat ini mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda tidak memegang jabatan apa pun.

"Posisi Pak Bless sekarang non-job. Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya Kepala BPPBJ sekarang tidak," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).

Saat ini kata Riza, Blessmiyanda masih berstatus sebagai pegawai. Namun, karena tidak menjabat secara struktural menjadi non-eselon.

"Kalau tidak menjabat secara struktural jadi tidak eselon. Golongannya kan tetap melekat, itu kan jabatannya sekarang karena di non-job," ucap dia.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat atas pengaduan dugaan pelecehan seksual.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Merendahkan Martabat ASN

Sigit menyebut pelanggaran berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 poin 6 disebutkan bila merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ucapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya