Heboh Peremas Bokong Remaja Putri di Lampu Merah Ibu Kota Banten

Tak hanya begal payudara, baru-baru ini terjadi begal bokong yang dilakukan oleh HF (47), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, terhadap remaja putri berusia 19 tahun.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Apr 2021, 02:30 WIB
TV Begal Bokong

Liputan6.com, Serang - Tak hanya begal payudara, baru-baru ini terjadi begal bokong yang dilakukan oleh HF (47), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, terhadap remaja putri berusia 19 tahun.

Saat lampu merah menyala, HF berhenti di belakang korbannya. Saat lampu hijau menyala, dia melajukan sepeda motornya sembari meremas bokong korban. Kaget, remaja putri itu berteriak.

Dia melakukan perbuatan tak terpujinya di perempatan lampu merah Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, hari Rabu, 21 April 2021 jelang buka puasa atau sekitar pukul 17.00 wib.

"Di lampu merah, pelaku ini berada disamping belakang korban. Saat traffic light warna hijau, HF melakukan tindakan tak sopan ke remaja putri berusia 19 tahun," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, Minggu (25/04/2021).

Menurut pengakuan HF ke penyidik, dia baru pertama kali melakukan begal bokong wanita di jalanan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penangkapan Pelaku Peremas Bokong

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Karena ulah tidak terpujinya itu, pelaku ditangkap dari rumahnya Sabtu kemarin, 24 April 2021.

"Berbekal bukti yang ada, kami bisa mengetahui siapa pelakunya," terangnya.

Dari pelaku HF, polisi menyita sepeda motor, kaos dan helm yang dipakai saat melakukan aksi begal bokongnya. Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Serkot, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP juncto 289 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2,8 tahun," dia menjelaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya