2 Investor di Kawasan Industri Kendal Raih Insentif Tax Holiday

Kawasan Industri Kendal membantu dua tenant-nya mendapatkan benefit insentif libur pajak (tax holiday).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2021, 17:45 WIB
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan Industri Kendal, yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), berhasil membantu dua tenant-nya mendapatkan benefit insentif libur pajak (tax holiday).

Dua perusahaan tersebut ialah PT Master Kidz Indonesia yang berasal dari Hongkong dan PT Sinar Harapan Plastik yang berasal dari Indonesia, di mana proses apply di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dibantu Kawasan Industri Kendal hingga selesai.

Head of Sales and Marketing Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum mengatakan bahwa pemberian bantuan tim layanan satu atap Kawasan Industri Kendal hingga dua tenant mendapatkan tax holiday merupakan bukti Kawasan Industri Kendal sebagai pengelola menjalankan fungsinya dengan baik sekaligus wujud komitmen Kawasan Industri Kendal merupakan tempat berusaha yang mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor.

“Kami announce kabar ini, karena kita tahu bahwa KEK memberi banyak benefit bagi investor, salah satunya yang bakal disukai investor itu  tax holiday," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

"Maka, dengan berhasilnya dua tenant kami mendapatkan tax holiday ini, kami ingin menunjukan realisasinya, sekaligus bukti komitmen Kawasan Industri Kendal yang siap memberikan kenyamanan dan keamanan berusaha bagi investor yang ada di Kawasan Industri Kendal . Tidak hanya sekedar kemudahan percepatan izin untuk membangun usaha,” lanjut dia.

Juliani menambahkan bahwa keuntungan tax holiday ini juga bisa dirasakan oleh para investor lokal. Hal itu karena ternyata tak sedikit investor lokal yang belum tahu bahwa mereka berhak juga mendapatkan tax holiday dari KEK ini.

“Banyak yang menyangka bahwa tax holiday di KEK ini hanya dinikmati untuk investor asing. Padahal keuntungan tax holiday juga bisa dinikmati oleh perusahaan lokal lho. Hal ini sudah dibuktikan oleh PT Sinar Harapan Plastik, yang merupakan perusahaan asal Indonesia, berhasil mendapatkan tax holiday,” urainya.

Jadi, diharapkan para investor lokal lebih banyak yang lebih tahu dan mungkin bisa mulai melirik Kawasan Ekonomi Khusus sebagai tempat mereka berusaha, khususnya Kawasan Industri Kendal. 

“Mengapa Kawasan Industri Kendal merupakan tempat yang layak dipertimbangkan untuk lokasi berinvestasi? Karena kami selaku pengelola-pengembang kawasan sudah kompak dengan pemerintah kabupaten kendal untuk memberikan kemudahan perizinan investasi dan kenyaman wilayah setempat bagi investor. Buktinya sudah 66 investor yang bergabung. Dan juga sebagian dari mereka sudah mendapatkan insentif KEK,” tutupnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hasil Kerja Sama dengan Perusahaan Singapura

PT Jababeka bahkan sudah membebaskan 600 hektare (ha) lahan di Kendal, Jawa Tengah sebagai lahan kawasan industri.

Adapun Kawasan Industri Kendal merupakan hasil kerja sama antara Jababeka Group yang berasal dari Indonesia dengan perusahaan asal dari Singapura, yaitu Sembcorp.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan memberikan banyak fasilitas dan insentif kepada investor yang mau menanamkan investasinya di Kawasan Ekonomi Khusus. Mulai dari fiskal, kepabeanan, sampai pajak, yang salah satunya merupakan insentif  libur pajak. Insentif libur pajak (tax holiday) sendiri diberikan mulai dari 10 sampai 20 tahun terganrung dari besarnya nilai investasi.

Investasi senilai 6,8 juta USD (Rp 100 miliar) hingga 34,4 juta USD (Rp 500 miliar) akan mendapatkan tax holiday 100 persen sepanjang 10 tahun, sedangkan investasi di atas 34.4 juta USD (500 miliar rupiah) sampai 68,9 juta USD (1 triliun ripiah) akan mendapatkan tax holiday 100 persen sepanjang 15 tahun.

Investasi di atas 68,9 juta USD (Rp 1 triliun) akan mendapatkan periode tax holiday 100 persen selama 20 tahun. Selain itu, investor juga mendapatkan keringanan tax holiday sebesar 50 persen selama ekstra 2 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya