Lagi, Gubernur Edy Perpanjang PPKM Mikro di Sumut, Zonasi Jadi Penekanan Penting

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Di Sumut, PPKM Mikro diperpanjang dari tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

oleh Reza Efendi diperbarui 25 Mar 2021, 18:50 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Di Sumut, PPKM Mikro diperpanjang dari tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, perpanjangan PPKM Mikro di Sumut kali ini lebih detail menjelaskan tentang kriteria zonasi di 6 kabupaten/kota yang menjadi sasaran. Perpanjangan PPKM Mikro tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9/INST/2021.

Pada instruksi tersebut dijelaskan ada 4 pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya masing-masing untuk enam kabupaten/kota (Medan, Binjai, Pematang Siantar, Deli Serdang, Simalungun dan Langkat).

Zona tersebut adalah, zona hijau dengan kriteria tanpa kasus Covid-19 di satu Rukun Tetangga (RT), kedua zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama 7 hari terakhir, ketiga zona oranye dengan 6 sampai 10 kasus selama 7 hari terakhir di satu RT. Terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di 7 hari terakhir.

Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan, 4 zona tersebut juga memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda. Khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT.

Di kedua zona itu, Satgas setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. Untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

"Gubernur Sumut menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa atau kelurahan, RT dan RW, dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat," kata Irman, Kamis (25/3/2021).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

2 dari 3 halaman

Perkembangan Covid-19 di Sumut

Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Disebutkan Irman, PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dengan Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50 persen, kegiatan belajar mengajar daring, pembatasan jam operasional usaha dan lainnya.

Di Sumut sendiri, perkembangan kasus Covid-19 masih fluktuatif, dari 13-19 Maret tercatat rata-rata perhari pada periode tersebut 88 kasus positif. Sedangkan untuk kesembuhan rata-rata perhari 54 orang, dan kematian rata-rata dua orang per hari.

"Harapannya, tentu masyarakat lebih sadar akan kepentingan bersama kita menekan penyebaran Covid-19," sebut Irman.

3 dari 3 halaman

Akan Dievaluasi 

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menuturkan, ke depan Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PPKM Mikro, untuk membuat kebijakan berikutnya.

"Kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya