Modus Bisa Cairkan Dana dari Bisikan Gaib, Pria di Gorontalo Tipu Warga Ratusan Juta

Pria berinisial ML(40) ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus pencairan dana melalui bisikan gaib.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 25 Mar 2021, 23:00 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat melakukan Pres Conference (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Pria berinisial ML (40) harus berurusan dengan hukum usai melakukan penipuan dengan modus pencairan dana melalui bisikan gaib. Warga Desa Toluwaya Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, (Bonebol) Gorontalo itu, kini dijebloskan dan mendekam ke ruang tahanan Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap ML berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Ditreskrimum melakukan pengembangan dan langsung menangkap ML.

"ML saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin tanggal 24 maret 2020, dan sudah dilakukan penahanan," kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan ML dengan mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk mencari dana amanah yang akan dipergunakan untuk penyelamatan umat. ML kemudian meminta korban untuk menyetor sejumlah uang dengan iming-iming pengembalian lebih besar.

"ML kemudian gunakan kerabatnya untuk meminta uang kepada korban dengan inisial ES dengan pengembalian lebih besar," ungkapnya.

Karena tergiur dengan iming-iming tersebut, akhirnya ES menuruti apa yang diminta oleh tersangka ML. Tanpa pikir panjang, ES kemudian menyetor sejumlah uang dengan harapan uang itu bisa kembali dengan jumlah lebih banyak.

"Setelah menunggu beberapa bulan, uang yang dijanjikan ML tak kunjung cair. Akhirnya ES melaporkan hal ini ke Polda Gorontalo," ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap ML, polisi kemudian mendapati ternyata sudah ada lima orang yang menjadi korban atas kasus penipuan yang dilakukan ML.

"Data korban penipuan yang sementara teridentifikasi ada lima orang yang ditotalkan kerugiannya kurang lebih sejumlah Rp869 juta," ungkap Wahyu.

Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka  ML, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk hura-hura di salah satu tempat karaoke di Bonebol.

"Saat ini tersangka ML dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun," katanya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya