KPK Periksa Wali Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi 2011-2017

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi tersebut, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2021, 22:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi tersebut, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain

"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, termasuk Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko," kata Ali, Rabu (24/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Ali menjelaskan, selain pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu, tim penyidik KPK juga memeriksa supir Wali Kota Batu, Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.

Ali menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Pemeriksaan

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengaku tidak menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dipanggil tim penyidik KPK. Dia menyatakan bahwa tidak ada jadwal pemeriksaan yang harus dijalaninya, terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu tersebut.

"Pemeriksaan apa? Ya ada di sana, tanya yang memeriksa. Ibu tidak diperiksa, tanya sama pemeriksa KPK," kata Dewanti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya