Tingkat Keterisian Tempat Tidur Seluruh RS Rujukan Covid-19 di Bawah 70 Persen

Meskipun BOR rumah sakit masuk kategori aman, Wiku mengingatkan kepala daerah untuk tidak lengah

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2021, 18:21 WIB
Petugas jaga mengecek data pasien COVID-19 yang dibawa petugas medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia masuk kategori aman.

Hal ini ditandai dengan BOR rumah sakit yang seluruhnya berada di bawah 70 persen.

"Tidak ada satu pun yang mencapai atau lebih dari 70 persen atau keterisian tempat tidur yang tergolong tinggi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (16/2/2021).

Wiku menyebut, ada lima provinsi yang memiliki BOR rumah sakit di antara 51 hingga 60 persen. Yakni, Kalimantan Selatan sebesar 60 persen, disusul DKI Jakarta 56,4 persen, Banten 55,8 persen, Jawa Barat 54,2 persen dan Kalimantan Tengah 51,05 persen.

Meskipun BOR rumah sakit masuk kategori aman, Wiku mengingatkan kepala daerah untuk tidak lengah. Dia meminta agar pencegahan terhadap Covid-19 dan pelayanan kesehatan bagi pasien di rumah sakit terus dipertahankan.

"Jika tidak dilakukan upaya pencegahan maupun efektivitas pelayanan kesehatan baik maka peluang keterisian (rumah sakit) kembali meningkat menjadi lebih besar," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dampak dari PPKM Mikro

Pasien COVID-19 terlihat pada jendela salah satu kamar isolasi Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/1/2021). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali berdampak positif pada keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19.

PPKM di Pulau Jawa dan Bali telah dilaksanakan dua kali. Tahap pertama mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Tahap kedua mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Setelah PPKM, pemerintah memberlakukan PPKM mikro. PPKM mikro yang menyentuh level RT ini dilaksanakan sejak 9 Februari hingga 22 Maret 2021.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya