Kasus Suap Pajak di Kemenkeu, Imigrasi Cegah 6 Orang ke Luar Negeri

KPK telah mengirim surat permohonan cekal ke Imigrasi terhadap sejumlah orang terkait penyidikan kasus dugaan suap pajak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mar 2021, 16:01 WIB
Petugas Imigrasi bandara menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang terkait suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dua dari enam orang tersebut yakni dari aparatur sipil negara (ASN) berinisial APA dan DR. APA diduga Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Sementara empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.

"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resminya Kamis (4/3/2021).

KPK sendiri membenarkan pihaknya telah mengirim surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Angin Prayitno, lembaga antirasuah juga mencekal beberapa pihak lainnya dalam kasus dugaan suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu ini. Namun Ali tak menjelaskan pihak lain yang dimaksud.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Alasan Dicekal ke Luar Negeri

Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Angin Prayitno dan beberapa pihak dilakukan demi memudahkan proses penyidikan. Setidaknya, saat KPK membutuhkan keterangan Angin dan pihak terkait, mereka sedang tidak berada di luar negeri.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyebut, jika pihaknya sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka namun belum ditahan, pihaknya akan mengirimkan surat cegah ke luar negeri kepada Imigrasi terhadap para tersangka.

"Umumnya, yah saya bilang. Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya, kita cegah ke luar negeri," kata Alex --sapaan Alexander Marwata-- di Gedung KPK, Kamis (4/3/2021).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya