Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar Didakwa Korupsi Kegiatan Triathlon Ratusan Juta Rupiah

Mark Sungkar jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

oleh Meiristica NurulDiperbarui 03 Maret 2021, 16:11 WIB
Mark Sungkar jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Mark Sungkar, aktor yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), duduk di kursi pesakitan. Dirinya didakwa merugikan keuangan negara dengan membuat laporan fiktif. Dana untuk kegiatan olahraga Triathlon tersebut sebanyak Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa laporan keuangan fiktif yang dibuat oleh ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.

Tindakan mantan suami Fanny Bauty ini baik sendiri maupun bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo, dan saksi Santi Asokamala, pada sekitar Januari 2018 lalu.

 


Bukti

Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala (Instagram/marksungkar)

"Secara melawan hukum, yaitu terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata Jaksa ketika membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

 


Tidak Kembalikan Sisa Bantuan

Potret Rumah Mewah Mark Sungkar. (Sumber: Instagram/@marksungkar)

Tak hanya itu, Mark Sungkar juga didakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke Kas Negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah.

"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar," sebutnya.

 


Melanggar Aturan

Mark Sungkar juga disebut jaksa ikut melanggar Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olhraga No. 1047/2017 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah dalam akun belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

"Pada Bab III huruf C dan perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi dengan Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia tentang penyaluran bantuan pemerintah kepada Pengurus Pusat Federasi triathlon Indoensia guna pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional nomor : 3.1.2/PPKPKS/D.IV.4/ III/2018, Nomor : 005/PPFTI/PP/III/ 2018 tanggal 1 Maret 2018 pasal 7 angka," jelasnya.

Lanjut Baca:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya