Top 3: Ekspor Benih Lobster Kembali Dilarang

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 1 Maret 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Mar 2021, 07:31 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan melarang ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Menteri Trenggono menegaskan, KKP mengutamakan keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Penghentian ekspor benih lobster menjadi langkah awalnya dalam menjalankan visi tersebut.

Artikel mengenai penghentian ekspor benih lobster menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 1 Maret 2021:

1. Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan melarang ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi baru kemudian bisa diekspor.

“Benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? karena benur itu adalah kekayaan daripada bangsa ini kekayaan dari bangsa Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi,” kata Menteri Trenggono.

Jika Benih Bening Lobster (BBL) yang dijual atau diekspor, maka yang diuntungkan adalah negara yang membeli. Lantaran, jika benur tersebut ditahan satu tahun saja hingga layak konsumsi maka negara tersebut akan mendapatkan keuntungan hingga ratusan persen.

Simak berita selengkapnya di sini

 

2 dari 3 halaman

2. Diskon Pajak Mobil 0 Persen Bisa Dinikmati Mulai 1 Maret 2021

Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri keuangan (Menkeu) Sri mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan pajak baru mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah. Artinya, pembeli mobil baru tidak perlu membayar PPnBM.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Beleid ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Simak berita selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Polemik Salah Transfer BCA Berujung di Meja Hijau

Ilustrasi Foto Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) (iStockphoto)

Polemik salah transfer uang Rp 51 juta yang dilakukan oleh pegawai PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berinisial NK (Mantan Karyawan) dengan nasabah BCA Ardi Pratama berujung di meja hijau. Hal tersebut disampaikan kuasa Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan saat dikonfirmasi liputan6.com melalui telepon seluler.

"Iya betul, saat ini masih proses persidangan. Sesuai fakta bahwa klien kami sudah tidak ada masalah dengan BCA, namun berlanjut dengan mantan karyawan BCA," ujarnya, Minggu (28/2/2021).

Hendrix menceritakan kronologi kejadian tersebut adalah ketika kliennya mendapatkan transfer uang senilai Rp 51 juta yang diklaim oleh pihak BCA sebagai salah transfer. Selanjutnya, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Simak berita selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya