Doa Mujiaman untuk Eri-Armuji Majukan Surabaya

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan paslon Machfud-Mujiaman terkait hasil Pilkada 2020, Selasa (16/2/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2021, 09:20 WIB
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Machfud Arifin dan Mujiaman menyiapkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020. (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan paslon Machfud-Mujiaman terkait hasil Pilkada Surabaya 2020, Selasa (16/2/2021). 

Mantan Calon Wakil Wali Kota Surabaya Mujiaman Sukirno pun mendoakan Kota Surabaya lebih baik dibawa kepemimpinan Eri Cahyadi dan Armuji. 

"Kami sudah berjuang maksimal. Segala macam upaya yang logis sudah kami lakukan dalam rangka mempertanggungjawabkan suara yang kami dapatkan di Pilkada Surabaya 2020," kata Mujiaman dikutip dari Antara di Surabaya.

Menurut Mujiaman, kalau sudah diputuskan oleh MK seperti itu, pihaknya mendoakan agar Kota Surabaya lebih baik lagi saat dipimpin Eri-Armuji.

"Kami rasional dan logis. Itu (gugatan) harus kita lakukan, untuk pendidikan politik, bahwa aspirasi ada jalurnya sesuai koridor hukum," ujarnya.

Mantan Dirut PDAM Surabaya ini mengatakan ada ketidaksesuai dari konsitituen sehingga perlu diperjuangkan di jalur hukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ucapkan Selamat

"Ternyata hasilnya seperti itu. Apapaun itu kami sudah bertanggung jawab kepada pemilih Machfud-Mujiaman," katanya.

Saat ditanya apakah akan memberikan ucapan selamat kepada Eri-Armuji, Mujiaman mengatakan secara pribadi mengucapkan selamat. Hanya, pihaknya masih menunggu Machfud Arifin selaku mantan Cawali Surabaya untuk  menyampaikan secara langsung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya