Lokasi Pertunjukan Barongsai di PIK Pulau Reklamasi Disegel Usai Picu Kerumunan

Pertunjukkan barongsai yang digelar di Pantjoran, Pantai Indah Kapuk, Golf Island diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena menimbulkan kerumunan.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Feb 2021, 13:38 WIB
Barongsai beratraksi di Senayan City mall, Jakarta, Jumat (12/2/2021). Atraksi Barongsai yang digelar dengan berkeliling pusat perbelanjaan tersebut bertujuan untuk menghibur pengunjung sekaligus untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2572. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Lokasi pertunjukan barongsai yang digelar di Pantjoran, Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara sudah disegel petugas. Penyegelan dilakukan pada Senin, 15 Februari 2021.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama H, penyegelan dilakukan karena pertunjukan dinilai telah menimbulkan kerumunan.

"Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan Barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak dan beroperasi seperti biasa," kata Purnama saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Sebelumnya, viral rekaman video yang menampilkan pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Minggu 14 Februari 2021. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan pun memastikan pihak-pihak yang melanggar akan diproses hukum.

"Kita lakukan upaya hukum," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Guruh mengatakan, pertunjukan diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Iya (diduga melanggar prokes), karena menimbulkan kerumunan," ucap dia.

Guruh pun menerangkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sudah meminta keterangan sejumlah saksi agar unsur sangkaan terpenuhi. Bagi mereka yang terbukti melanggar akan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Iya semuanya dipanggil, yang menyelenggarakan, Sangkaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya