Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2021, 08:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa yakni RP selaku PIC PT Bahana TCW Investment Management, EAE selaku Direktur PT Bahana Sekuritas dan ES selaku PIC PT Danareksa Sekuritas.

"Selanjutnya RS selaku Direktur PT Panin Asset Management, AA selaku Deputi Direktur Bidang Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan Januari 2018 s/d November 2018 (Direktur Keuangan dan Umum Anak Perusahaan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan," kata Eben dalam keterangannya, Rabu 10 Februari 2021.

Juga ada TP selaku Deputi Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, UH selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan dan PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukannya ini untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," ujar Eben.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perhatikan Protokol Kesehatan

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkas Eben.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya