Anggaran Rp1,3 Miliar Hanya Cukup 3 Bulan untuk Pengawasan Covid-19 di Kota Palu

Pemerintah Kota Palu mengalokasian anggaran lebih dari satu miliar sebagai bagian dari penanganan penyebaran Covid-19.

oleh Heri Susanto diperbarui 05 Feb 2021, 08:00 WIB
Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan di Kota Palu yang digelar Satpol PP Kota Palu, TNI, dan polisi pada awal Oktober tahun 2020. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Pemerintah Kota Palu mengalokasikan anggaran lebih dari satu miliar sebagai bagian dari penanganan penyebaran Covid-19.

Anggaran sebesar Rp1,3 miliar itu khusus dialokasikan untuk operasional personel pengamanan yang bertugas di perbatasan, fasilitas kesehatan khusus penanganan Covid-19, operasi penegakan protokol kesehatan di tengah masyarakat, serta pengawalan jenazah pasien Covid-19 ke lokasi pemakaman.

"Nilainya Rp1.369.525.000 yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah," Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Trisno Yunianto, menerangkan, Senin (1/2/2021).

Trisno merinci dari anggaran itu, alokasi terbesar yakni untuk operasional tiga pos perbatasan yang menjadi lokasi pemeriksaan awal warga yang masuk ke Kota Palu sebesar Rp979.500.000. Sedangkan, untuk pelaksanaan operasi yustisi sebesar Rp393.025.000.

Anggaran itu meliputi biaya transportasi dan makan-minum personel keamanan gabungan dari Pol PP Palu, TNI, dan polisi yang terlibat. Penganggaran tersebut, Trisno mengakui, hanya untuk operasional selama tiga bulan lantaran keterbatasan anggaran daerah.

Penyebaran Covid-19 di Kota Palu sendiri sudah melalui transmisi lokal dengan jumlah temuan kasus hingga 2 Februari, 2021 mencapai 2.303 kasus, 1.637 di antaranya telah sembuh.

"Kami belum tahu kelanjutan setelah tiga bulan anggaran ini. Yang pasti harus ada refocusing anggaran kembali,” Trisno memungkasi.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya