Eks Mensos Juliari Dicecar KPK soal Rencana Awal Pengadaan Bansos Covid-19

Ketiga tersangka masing-masing dicecar terkait proses awal perencanaan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jan 2021, 14:27 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.

Juliari diperiksa bersama dua tersangka lainnya pada Jumat, 29 Januari 2021 kemarin. Dua tersangka lain yang diperiksa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono, serta Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing dicecar terkait proses awal perencanaan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Tim penyidik masih terus mendalami melalui pengetahuan para tersangka tersebut terkait tahapan awal perencanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Ali melalui keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Untuk Keperluan Pribadi

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya