Pasien COVID-19 Diminta RS Bayar Uang Muka, Satgas: Ini Tidak Dibenarkan

Pasien COVID-19 diminta RS bayar uang muka, Satgas tegaskan hal itu tidak bisa dibenarkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Jan 2021, 09:00 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito minta agar positivity rate dapat ditekan dan penularan virus Corona tidak terjadi di tengah masyarakat saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Adanya laporan pasien COVID-19 di Depok, Jawa Barat yang diminta rumah sakit membayar uang muka (Down Payment/DP), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hal itu tidak dibenarkan.

Diketahui pasien COVID-19 yang bersangkutan melakukan pemeriksaan awal di sebuah rumah sakit swasta. Lalu pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk memberikan uang muka sebesar Rp1 juta.

Namun, pihak keluarga akhirnya memilih melakukan isolasi mandiri di rumah. Seiring waktu, kondisi pasien memberat dan berujung meninggal dunia saat berupaya mencari rumah sakit.

"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu kami sampaikan, perawatan terkait COVID-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah," tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

"Kami mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien COVID-19."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Lapor ke Dinkes dan Satgas COVID-19

Pasien positif Orang Tanpa Gejala (OTG) di Rumah Lawan Covid-19 Tangerang Selatan, Jumat (1/1/2021). Sebanyak 113 Pasien OTG dirawat di rumah melawan Covid-19 di kawasan Tangsel dan enam pasien dinyatakan sembuh dan dipulangkan. (merdeka.com/ Arie Basuki)

Apabila ada rumah sakit yang meminta bayaran kepada pasien COVID-19, Wiku mengingatkan, ada sanksi yang bisa dikenakan. Kementerian Kesehatan dan Satgas COVID-19 pun terus memonitor pelanggaran yang ada.

"Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut (aturan dalam penanganan COVID-19). Kementerian Kesehatan dan Satgas terus memonitor pelanggaran seperti ini," imbuhnya.

"Bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan atau Satgas COVID-19 di masing-masing daerahnya."

Wiku meminta semua rumah sakit dapat mengikuti ketentuan penanganan pasien COVID-19 yang sudah ditetapkan.

"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan selalu berkoordinasi bila ada kendala agar tidak menyulitkan masyarakat," pintanya.

3 dari 3 halaman

Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19?

Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19? (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya