DPR Kembali Pelajari Draf Perubahan RUU Kamnas

DPR masih perlu melakukan rapat kembali guna membahas pasal perpasal dalam RUU Kamnas yang telah diajukan kembali oleh Pemerintah.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Okt 2012, 20:37 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya masih perlu mengadakan rapat kembali untuk membahas pasal per pasal dalam RUU Kamnas yang diajukan kembali Pemerintah. Politisi Partai Golongan Karya itu menjelaskan pembahasan di tingkat Pansus akan dilakukan usai masa reses DPR.

"Kami perlu waktu untuk mempelajari RUU itu. Setelah mendengarkan pemerintah, kami akan menggelar rapat Pansus," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).

Di sisi lain, Anggota Pansus RUU Kamnas dari fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono punya pandangan serupa. Ia mengatakan, jika RUU Kamnas ini nantinya disahkan maka akan menjadi undang-undang pokok terhadap perundangan lain. Karena itu, Pansus perlu membahas secara serius.

"Sehingga nantinya bisa menjadi undang-undang pedoman kita bersama. Karena terkait Kamnas ini sangat kompleks," ungkap Ignatius.(ALI/AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya