Deretan Pencapaian Subsektor Migas Tahun 2020

Dalam rangka mendukung tumbuh kembangnya industri dalam negeri maka Pemerintah c.q. Ditjen Migas bekerja sama dengan SKK Migas memberikan alokasi untuk pemanfaatan gas bumi

oleh stella maris diperbarui 22 Jan 2021, 17:00 WIB
ESDM.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji didampingi para pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Migas, melakukan jumpa pers secara daring mengenai capaian subsektor minyak dan gas bumi di Gedung Ibnu Sutowo, Senin (18/1).

Capaian subsektor migas tersebut adalah pertama, penyiapan wilayah kerja (WK) Migas dilakukan dalam rangka penawaran WK Migas di mana pada tahun 2020 telah dihasilkan 5 persetujuan studi bersama dan 1 izin survei umum. Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan diperoleh data-data yang lebih lengkap untuk menarik investor pada kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.

"Untuk mendukung hal ini, maka pada tahun 2020 ditetapkan pula Peraturan Menteri ESDM no. 12 tahun 2020 yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bentuk kontrak dalam lelang WK Migas selanjutnya," papar Tutuka.

Kedua, terkait pemanfaatan gas domestik. Dalam rangka mendukung tumbuh kembangnya industri dalam negeri maka Pemerintah c.q. Ditjen Migas bekerja sama dengan SKK Migas memberikan alokasi untuk pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri yang sesuai status Oktober 2020, mencapai 63,16%.

Ketiga, lifting migas yang merupakan volume yang diperhitungkan untuk besaran penerimaan negara pada tahun 2020 berhasil mencapai 707 MBOPD untuk minyak dan gas bumi serta 975 MBOEPD untuk gas bumi dengan ICP rata-rata pada nilai USD40,39 per barel.

Keempat, penerimaan negara subsektor migas. Untuk mendukung terlaksananya pembangunan nasional secara berkelanjutan, Ditjen Migas telah memberikan sumbangsih penerimaan negara dengan rincian PNBP SDA mencapai Rp69,71 triliun, PNBP Fungsional sebesar Rp53,85 miliar dan PPh Migas sebesar Rp29,16 triliun.

Kelima, investasi migas. Subsektor migas masih merupakan salah satu unggulan untuk mendorong terlaksananya pembangunan kewilayahan dan terbukti pada tahun 2020 berhasil mendatangkan investasi yang mencapai USD12,09 miliar.

Enam, kebijakan harga. Salah satu tujuan pengelolaan subsektor migas adalah memberikan keterjangkauan harga pada konsumen dan ini dibuktikan melalui implementasi penyesuaian harga gas untuk industri tertentu dan kelistrikan yang diharapkan dapat memberikan multiplier efek yang lebih baik untuk tumbuhnya perekonomian nasional.

Tujuh, infrastruktur migas. Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan pembangunan nasional yang coba untuk diwujudkan Ditjen Migas melalui beberapa pembangunan infrastruktur yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Mulai dari jargas sejumlah 135.286 sambungan rumah yang tersebar di 23 kabupaten/kota, pendistribusian Konkit Nelayan sejumlah 25.000 paket yang tersebar di 42 kab/kota dan pembagian Konkit Petani sebanyak 10.000 paket yang tersebar di 24 kab/kota.

Delapan, mandatori B30. Pembangunan yang berkelanjutan tentunya mendukung kelestarian alam dan lingkungan. Untuk itu, melalui program penyaluran B30 yang mencapai 95,45% dengan potensi saving sebesar USD 2,53 miliar diharapkan mampu untuk meningkatan persentase Energi Baru Terbarukan dalam Bauran Energi Nasional.

Sembilan, perizinan hilir migas. Untuk meningkatkan kehandalan industri migas, maka Ditjen Migas menerbitkan perizinan pada tahun 2020 meliputi 24 izin usaha pengolahan, 52 izin usaha penyimpanan, 784 izin usaha pengangkutan dan 134 izin usaha niaga.

Terakhir, realisasi anggaran Ditjen Migas. Dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas, Ditjen Migas telah berupaya untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan dengan perencanaan yang baik melalui dukungan anggaran yang telah terealisasi hingga 97% dari pagu Rp 2,01 triliun. 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya