Polda Jatim Benarkan Pasutri Asal Ponorogo Jadi Korban Sriwijaya Air

Namun Tim DVI Polda Jatim tidak mengambil sampel DNA dari keluarga korban yang di Ponorogo.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Jan 2021, 20:10 WIB
Prajurit TNI meletakan kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Tim SAR kembali membawa secara berkala temuan korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan ada korban Sriwijaya Air SJY 182 asal Ponorogo, yakni Pasangan Suami Istri (Pasutri) Muhammad Nur Kholifatul Amin (46) dan Agus Winarni (48). Namun Tim DVI Polda Jatim tidak mengambil sampel DNA dari keluarga korban yang di Ponorogo.

Alasan Tim DVI tidak mengambil sampel DNA milik keluarga korban Sriwijaya Air yang di Ponorogo dikarenakan telah ditangani Tim DVI Dokkes Polri. Gatot mengatakan, bahwa anak kandung dari korban telah berangkat ke Kramat Jati, Jakarta.

"Untuk anak kandung korban Sriwijaya asal Ponorogo sudah langsung ditangani DVI Jakarta, sudah berangkat ke Jakarta," ujarnya, Selasa (12/1/2021).

Sementara untuk sampel DNA milik keluarga korban Sriwijaya Air asal Pare, Kabupaten Kediri dan Kota Surabaya, Gatot memastikan bahwa sudah dikirim ke Tim DVI Dokkes Polres di Kramat Jati, Jakarta. Nantinya sampel tersebut digunakan untuk mengidentifikasi korban yang ditemukan.

"Benar sudah kami kirim ke sana," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hilang Kontak

Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dari Bandara Soekarno Hatta menuju Pontianak mengalami kecelakaan, Sabtu (9/1). Sesaat setelah terbang, pesawat tersebut hilang kontak dengan menara kontrol.

Pesawat dengan nomor registrasi PK-CLC itu total membawa 12 kru dan 50 penumpang, tujuh di antaranya anak-anak dan tiga lainnya bayi. Hingga saat ini, bangkai pesawat tersebut masih dalam proses pencarian di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya