Michael Yukinobu Defretes Jalani Wajib Lapor Seperti Gisel, Janji Akan Bersikap Kooperatif

Michael Yukinobu Defretes akan bersikap kooperatif selama menjalani wajib lapor terkait kasus video syur bersama Gisel.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 11 Jan 2021, 15:20 WIB
foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, awal Januari 2021. Sebagai ganti, Gisel dan Nobu diminta wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Menjalani wajib lapor pertama, Senin (11/1/2021), Nobu datang bersama kuasa hukumnya, Daniel. Nobu berjanji rutin menjalani wajib lapor sampai batas waktu yang ditentukan.

"Kami habis jalani wajib lapor hari ini. Dan memang kami kooperatif saja. Saya di sini juga cuma ditemani sama saudara Daniel (kuasa hukum)," kata Nobu kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/1/2021).

2 dari 5 halaman

Tanda Tangan

foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Tak ada prosedur khusus yang harus dilakukan Nobu selama wajib lapor. Ia hanya perlu menandatangi absensi sebagai bentuk wajib lapor itu. "Prosedurnya enggak ada yang gimana-gimana, cuma tanda tangan. Kami tetap ngobrol biasa," ucapnya.

3 dari 5 halaman

Batas Waktu Wajib Lapor

Gisella Anastasia atau Gisel bersiap menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/1/2021). akhirnya buka suara terkait kasus video syur yang menjerat dirinya bersama dengan Michael Yukinobu De Fretes (MYD). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti Gisel, Nobu tak tahu sampai kapan menjalani wajib lapor. Yang pasti setiap Senin dan Kamis ia menyambangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

"Untuk itu saya enggak tahu pasti ya. Yang pasti ikuti prosesnya wajib lapor setiap Senin Kamis," Nobu memaparkan. 

4 dari 5 halaman

Alasan Tak Ditahan

Polisi benarkan sosok MYD adalah Michael Yukinobu Defretes. (Sumber: Facebook/maikeru.yuknobsdf)

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, kepolisian punya alasan tak menahan Gisel dan Nobu usai diperiksa. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-undang lantaran keduanya tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya adalah pertama, pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," Yusri menjelaskan.

5 dari 5 halaman

Kooperatif

Gisella Anastasia atau Gisel bersiap menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/1/2021). akhirnya buka suara terkait kasus video syur yang menjerat dirinya bersama dengan Michael Yukinobu De Fretes (MYD). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya