Airlangga Jelaskan Alasan Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Airlangga mengatakan, kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali ini telah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Jan 2021, 13:19 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Hal inilah yang menjadi alasan kebijakan tersebut diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

"Berdasarkan pengalaman data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan (kasus Covid-19) 25 sampai 30 persen. Kalau kita hitung dari tahun baru itu jatuhnya pertengahan bulan Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada pekan depan. Bahkan, kata dia, beberapa negara melakukan lockdown menjelang vaksinasi agar lebih efektif berjalan.

"Beberapa negara, (di) Inggris pada saat menjelang vaksinasi, mereka juga melakukan lockdown di kota. Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelasnya.

Airlangga mengatakan, kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali ini telah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam. Menurut dia, keputusan ini diambil merujuk data-data yang untuk mengantisipasi pelonjakan akibat liburan.

Kendati begitu, dia menekankan pemerintah tetap memperhitungkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Airlanga menuturkan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, logistik, hingga menyangkit kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi 100 persen.

"Sektor esensial dibuka 100 persen dengan pengaturan jam operasi dan penerapan protokol kesehatan," tutur dia.

Menurut dia, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari 4 parameter. Misalnya, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," ujar Airlangga.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penerapan pembatasan

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun penerapan pembatasan yang diatur antara lain:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya