Penetapan Nomor Induk PPPK di 2021 Bakal Berbeda, Seperti Apa?

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) pada 2021 akan dilakukan sedikit berbeda.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2021, 13:52 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) pada tahun ini akan dilakukan sedikit berbeda. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi keterlambatan bagi pegawai PPPK yang lolos untuk mendapatkan NIP seperti tahun 2019 lalu.

"Untuk ke depan mungkin kami akan mencoba mengubah sistemnya sehingga ini bisa dipercepat. Misalnya saja dengan peserta PPPK yang akan mengisi berkas-berkasnya secara langsung seperti CPNS 2019 ini sehingga tidak terjadi pelambatan dalam penetapan NI PPPK-nya," katanya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).

Dia mengatakan, untuk rekrutmen PPPK tahun 2019 memang sistemnya dilakukan berbeda dengan CPNS 2019. Di mana CPNS 2019 pemberkasannya dilakukan secara online atau daring oleh peserta itu sendiri. Sehingga 150.000 CPNS itu dapat cepat sekali selesai untuk pemberkasan.

Sedangkan untuk PPPK tahun 2019 sampai dengan saat ini baru sebagian kecil yang bisa diselesaikan. Itu dikarenakan pemberkasannya dilakukan oleh badan kepegawaian di daerah, bukan calon PPPK yang bersangkutan. Sehingga memerlukan waktu untuk menginput database penetapan bagi PPPK.

"Untuk ke depan mungkin kami akan mencoba mengubah sistemnya. Mudah-mudahan dengan pengalaman PPPK tahun lalu tidak terjadi lagi di dalam penerimaan 1 juta PPPK guru ini. Sehingga NIP-nya bisa kita percepat dan tidak menimbulkan kendala seperti yang sekarang terjadi," kata dia.

BKN sendiri akan menetapkan NI PPPK jika pejabat pembina kepegawaiannya telah membuat kontrak kerja dengan calon PPPK yang bersangkutan. "Sehingga NI PPPK itu akan ditetapkan oleh BKN kontrak kerja antara pejabat pembina kepegawaian di daerah atau instansi dengan calon PPPK ini sudah dilakukan itu baru bisa kita keluarkan NI PPPK-nya," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Penetapan NIP

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Namun, diakuinya sekarang ini untuk PPPK masih sedikit yang telah ditetapkan NIP-nya berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian.

Pihaknya pun berusaha untuk meminta kepada para pejabat lembina kepegawaiannya agar sebisa mungkin mengirimkan nama-nama PPPK yang telah ditandatangani kontraknya.

"Jadi ini yang kita akan kerja terus dan masih banyak juga perubahan-perubahan disana sehingga penetapan NIP ini belum maksimal seperti yang kami harapkan," jelasnya.

Meski belum maksimal, pihaknya menjamin untuk tahun ini akan membenahi seluruh proses penetapan NI PPPK-nya. Sehingga penetapan NIP 1 juta guru tidak akan mengalami kendala yang berarti .

"Karena 1 juta guru ini jumlah yang besar sehingga kalau tidak kami ubah sistemnya akan terjadi pelambatan yang luar biasa kami akan mencoba mengubah sistemnya sehingga penetapan NI PPPK 1 juta guru ini dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis PNS dan pensiunan dapat THR

infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya